Nama : putri wanda ottafia
Kelas : 2EA11
NPM : 15211673
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Manajemen
A. Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang
berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam
suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
Nama
dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
Maksud
dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan
usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda
acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas,
tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan
pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU
serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d.
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e.
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota,
pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang
telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan
jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu
berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki
sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang
ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan
isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta
koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Struktur organisasi koprasi di Indonesia
a.
rapat anggota
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,&
usaha koperasi)
Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus & pengawas
Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
serta pengesahan laoran keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
b.
pengawas
Mengelola koperasi & usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran
pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laoran keuangan &
pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar
pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan
anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya
c.
pengurus
Bertugas untuk melakukan pengwasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d.
Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus
Pengertian dan
prinsip – prinsip koperasi
•
Prinsip
Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
•
Prinsip
Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
•
Prinsip
Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Konsep , aliran , dan
sejarah koperasi
•
KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi
Barat
- Konsep
Koperasi Sosialis
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
•
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran
Koperasi
•
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya
Koperasi
- Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI
·
Koperasi
Barat
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
·
Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
•
Aliran
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
•
Aliran
Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
•
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
•
Sejarah
Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
•
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi