Jumat, 15 November 2013

Artikel Perilaku Konsumen

Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan. Selain itu perilku konsumen menurut Loudon dan Della Bitta (1993) adalah: “Consumer behavior may be defined as the decision process and physical activity individuals engage in when evaluating, acquiring, using, or disposing of goods and services”. Dapat dijelaskan perilaku konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa. Menurut Ebert dan Griffin (1995) consumer behavior dijelaskan sebagai: “the various facets of the decision of the decision process by which customers come to purchase and consume a product”. Dapat dijelaskan sebagai upaya konsumen untuk membuat keputusan tentang suatu produk yang dibeli dan dikonsumsi. jd, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Bagaimana konsumen mendapatkan kepuasan maksimal? Bagaimana mengetahui perilaku konsumen secara keseluruhan? Berikut akan diberikan sedikit teori menurut ilmu ekonomi tentang pertanyaan-pertanyaan di atas. Pendekatan Perilaku Konsumen Pendekatan untuk mempelajari tingkah laku konsumen ada 2, yaitu pendekatan marginal utility (cardinal) dan pendekatan indifference curve (ordinal). Berikut sedikit penjelasan tentang pendekan-pendekatan tersebut. A.Pendekatan Marginal Utiliti Pendekatan Marginal Utility atau pendekatan kardinal adalah pendekatan yang beranggapan bahwa kepuasan konsumen dapat diukur dengan satu satuan, misalnya uang. Marginal utility adalah tambahan atau pengurangan kepuasan sebagai akibat dari pertambahan atau pengurangan satu unit barang tertntu. Dalam pendekatan ini digunakan anggapan sebagai berikut: Utility bisa diukur dengan uang. Hukum Gossen (The Law of Diminishing Returns) berlaku yang menyatakan bahwa “Semakin banyak sesuatu barang dikonsumsi, maka tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap satuan tambahan yang dikonsumsi akan menurun”. Konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan. B. Pendekatan Indifference Curve (Ordinal) Pendekatan Indifference Curve atau pendekatan ordinal adalah pendekatan yang beranggapan bahwa kepuasan konsumen hanya dapat dinyatakan lebih tinggi atau lebih rendah. Anggapan dalam pendekatan ordinal sebagai berikut: 1. Konsumen mempunyai pola preferensi akan barang-barang tertentu. 2. Konsumen mempunyai sejumlah uang tertentu. 3. Konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan. Ciri-ciri Indifference Curve sebagai berikut: Turun dari kiri atas ke kanan bawah. Cembung ke arah origin. Indifference Curve yang satu dengan lainnya tidak pernah saling memotong. Indifference Curve yang terletak di sebelah kanan atas menunjukan tingkat keupasan yang lebih tinggi dan sebaliknya. Konsep Elastisitas Elastisitas adalah ukuran derajad kepekaan jumlah permintaan terhadap peubahan salah satu faktor yang mempengaruhi. Jika elastisitas lebih besar dari satu maka disebut elastis, sedangkan elastisitas kurang dari satu maka disebut inelastis, dan jika elastisitas lebih sama dengan satu maka disebut elastisitas tunggal. A. Harga Atau bisa disebut juga dengan price elasricity (elastisitas harga) adalah persentase (%) perubahan kuantitas barang yang diminta sebagai akibat dari perubahan harga barang tersebut. Elastisitas harga ini penting bagi penjual, sebab ada hubungan antar perubahan harga dengan tingkat penjualan. Dalam menghitung koefisien elastisitas harga ada dua cara, yaitu: arc elasticity (elastisitas busur) dan point elasticity (elastisitas titik). B. Silang Atau bisa disebut sebagai cross elasticity (elastsitas silang) adalah persentase (%) perubahan jumlah yang diminta terhadap sesuatau barang sebagai akibat dari perubahan harga barang lain. C. Pendapatan Atau bisa disebut juga dengan income elasricity (elastisitas pendapatan) adalah persentase (%) perubahan kuantitas barang yang diminta sebagai akibat dari perubahan pendapatan riil. Macam-macam besaran elastisitas: 1. elastisitas permintaan. 2. elastisitas permintaan dan total penerimaan. 3. elastisitas penerimaan. 4. elastisitas silang. 5. elastisitas penawaran. 6. elastisitas fisika dasar 7. elastisitas harga dari permintaan PERILAKU PRODUSEN Definisi Produsen Produsen adalah Badan yang membuat suatu yang baik melalui sebuah proses yang melihatkan bahan baku, komponen,atau rakitan,biasanya ada besar besaran dengan berbagai operasi yang berbeda dibagi antara pekerja. Umumnya digunakan secara bergantian dengan prosedur atau pembuat produk dan konsumen bagi pengguna produk.. Perusahaan atau produsen akan melakukan Market Information (Informasi Pasar). Informasi Pasar akan sangat penting untuk suatu perusahaan karena dengan ini perusahaan akan menciptakan produk yang akan dibutuhkan konsumen. Perusahaan juga akan mencari informasi barang apa saja yang sekarang lebih dibutuhkan oleh konsumen sehingga perusahaan dapat melakukan informasi pasar dan peramalan dengan tepat. tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa Produsen dalam ekonomi adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan. Orang yang memakai atau memanfaatkan barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebetuhan adalah konsumen. Produksi merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Kegiatan menambah daya guna suatu benda tanpa mengubah bentuknya dinamakan produksi jasa. Sedangkan kegiatan menambah daya guna suatu benda dengan mengubah sifat dan bentuknya dinamakan produksi barang. Produksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran dapat tercapai jika tersedia barang dan jasa dalam jumlah yang mencukupi. Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangible, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources). Fungsi Produksi adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara berbagai kombinasi input yang digunakan untuk menghasilkan output. Asumsi dasar untuk menjelaskan fungsi produksi adalah berlakunya “ the lawa of diminishing ret urns” yang menyat akan bahwa apabila suatu input dit ambahkan dan input lain tetap maka tambahan out put dari setiap tambahan satu unit input yang ditambahkan mula-mula menaik, tapi pada suatu tingkat tertentu akan menurun jika input tambahan tersubut terus menerus dit ambahkan. Jadi dalam ini ada 3 tingkat produksi : 1) Tahap 1 : produksi terus bertambah dengan cepat, 2) Tahap 2 : pertambahan produksi total semakin lama semakin mengecil, 3) Tahap 3 : pert ambahan produksi total semakin berkurang. Mengoptimalkan dan Memaksimalkan Produksi Mengoptimalkan Produksi adalah upaya meningkatkan nilai dari suatu produksi. Seperti meningkatkan kualitas produksi, jumlah produksi, manfaat produksi, bentuk fisik produksi, dsb. Cara mengoptimalkan produksi adalah sebagai berikut: 1. Biaya yang digunakan harus dipandang sebagai keuntungan potensial ( potential profit ), bukan pengeluaran atau ongkos produksi yang memang harus di keluarkan. Dengan demikian reduksi biaya produksi melalui peningkatan efisiansi akan meningkatkan keuntungan. 2. Setelah persepsi tentang biaya produksi diatas berubah, manajemen harus melaksanakan aktivitas produksi bernilai tambah ( bukan sekedar mengubah input menjadi output ) dengan jalan berproduksi pada biaya produksi yang minimum. Dengan cara ini perusahaan akan meningkatkan daya saing melalui strategi penetatapan harga ( pricing strategy ) yang kompetirif di pasar. 3. Keunggulan kompetitif produk dipasar akan meningkatkan pangsa pasar (market share) yang berarti akan meningkatkan penerimaan total (TR) dari penjualan produk itu. Tingkat Biaya Produksi Yang Optimal Tingkat produksi optimal atau Economic Production Quantitiy (EPQ) adalah sejumlah produksi tertentu yang dihasilkan dengan meminimumkan total biaya persediaan (Yamit, 2002). Metode EPQ dapatdicapai apabila besarnya biaya persiapan (set up cost) dan biaya penyimpanan(carrying cost) yang dikeluarkan jumlahnya minimum. Artinya, tingkat produksi optimal akan memberikan total biayapersediaan atau total inventori cost (TIC) minimum. Metode EPQ mempertimbangkan tingkat persediaan barang jadi dan permintaan produk jadi. Metode ini juga mempertimbangkan jumlah persiapan produksi yang berpengaruh terhadap biaya persiapan. Metode EPQ menggunakan asumsi, sebagai berikut : a) Barang yang diproduksi mempunyai tingkat produksi yang lebih besar dari tingkat permintaan. b) Selama produksi dilakukan, tingkat pemenuhan persediaan adalah sama dengan tingkat produksi dikurangi tingkat permintaan. Penentuan Volume Biaya Produksi Yang Optimal Menurut Riyanto (2001), penentuan jumlah produk optimal hanya memperhatikan biaya variabel saja. Biaya variabel dalam persediaan pada prinsipnya dapat digolongkan sebagai berikut : a) Biaya – biaya yang berubah-ubah sesuai dengan frekuensi jumlah persiapan proses produksi yang disebut biaya persiapan produksi (set-up cost). b) Biaya – biaya yang berubah-ubah sesuai dengan besarnya persediaan rata – rata yang disebut biaya penyimpanan (holding cost). Biaya penyimpanan terdiri atas biaya yang-biaya yang bervariasi secara langsung dengan kuantitas persediaan. Biaya penyimpanan per-periode akan semakin besar apabila rata – rata persediaan semakin tinggi. Biaya yang termasuk sebagai biaya penyimpanan diantaranya : a. Biaya fasilitas – fasilitas penyimpanan (termasuk penerangan, pemanas atau pendingin), b. Biaya modal (opportunity cost of capital), c. Biaya keusangan, d. Biaya perhitungan fisik dan konsiliasi laporan, e. Biaya asuransi persediaan, f. Biaya pajak persediaan, g. Biaya pencurian, pengrusakan atau perampokan. PENGANTAR TEORI MIKRO EKONOMI, Edisi Kedua, SADONO SUKIRNO Perilaku Konsumen Teori perilaku konsumen yaitu teori yang menerangkan perilaku pembeli-pembeli didalam menggunakan dan membelanjakan pendapatan yang diperolehnya. Seorang konsumen yang rasional akan berusaha memaksimumkan kepuasan dalam menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dan jasa. Untuk tujuan ini ia harus membuat pilihan-pilihan, yaitu menentukan jenis-jenis barang yang dibelinya dan jumlah yang akan dibelinya. Analisis ekonomi yang menerangkan tingkah laku konsumen dalam membuat pilihan tersebut dibedakan kepada dua bentuk analisis : a. Teori nilai guna atau utility Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggi lah nilai guna nya atau utility nya. b. Analisis kepuasan sama Suatu kurva yang menggambarkan gabungan barang-barang yang akan memberikan kepuasan yang sama besarnya. Pendekatan Perilaku Konsumen Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan : 1. Pendekatan Nilai Guna Cardinal Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif dengan anggapan bahwa konsumen akan memaksimumkan kepuasan yang dapat dicapainya, diterangkan bagaimana seseorang akan menentukan konsumsinya ke atas berbagai jenis barang yang terdapat dipasar. 2. Pendekatan Nilai Guna Ordinal Maanfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsi barang-barang tidak dikuantifiser. Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukan dengan bantuan kurva kepuasan sama, yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama. Kepuasan Konsumen Seorang konsumen akan mencapai kepuasan yang maximum apabila ia mencapai titik dimana garis anggaran pengeluaran menyinggung kurva kepuasan sama. Sumber buku : PENGANTAR TEORI MIKRO EKONOMI,

Sabtu, 26 Oktober 2013

Manajemen Pemasaran. Definisi Segmentasi Pasar

Swastha & Handoko (1997) mengartikan segmentasi pasar sebagai kegiatan membagi–bagi pasar/market yang bersifat heterogen kedalam satuan–satuan pasar yang bersifat homogen. Sedangkan definisi yang diberikan oleh Pride & Ferrel (1995) mengatakan bahwa segmentasi pasar adalah suatu proses membagi pasar ke dalam segmen-segmen pelanggan potensial dengan kesamaan karakteristik yang menunjukkan adanya kesamaan perilaku pembeli. Di lain pihak Pride & Ferrel (1995) mendefinisikan segmentasi pasar sebagai suatu proses pembagian pasar keseluruhan menjadi kelompok–kelompok pasar yang terdiri dari orang–orang yang secara relatif memiliki kebutuhan produk yang serupa. Ada lagi pendapat Swastha & Handoko (1987) yang merumuskan segmentasi pasar adalah suatu tindakan membagi pasar menjadi segmen–segmen pasar tertentu yang dijadikan sasaran penjualan yang akan dicapai dengan marketing mix. Menurut Kotler, Bowen dan Makens (2002, p.254) pasar terdiri dari pembeli dan pembeli berbeda-beda dalam berbagai hal yang bisa membeli dalam keinginan, sumber daya, lokasi, sikap membeli, dan kebiasaan membeli. Karena masing-masing memiliki kebutuhan dan keinginan yang unik, masing-masing pembeli merupakan pasar potensial tersendiri. Oleh sebab itu penjual idealnya mendisain program pemasarannya tersendiri bagi masing-masing pembeli. Segmentasi yang lengkap membutuhkan biaya yang tinggi, dan kebanyakan pelanggan tidak dapat membeli produk yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk itu, perusahaan mencari kelas-kelas pembeli yang lebih besar dengan kebutuhan produk atau tanggapan membeli yang berbeda-beda. Segmen pasar terdiri dari kelompok pelanggan yang memiliki seperangkat keinginan yang sama (Kotler, 2005, p.307. Manfaat dan Kelemahan Segmentasi Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991). Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain: 1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah. 2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar. 3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif. 4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar. 5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar. Gitosudarmo (2000) menambahkan manfaat segmentasi pasar ini, sebagai berikut: 1. Dapat membedakan antara segmen yang satu dengan segmen lainnya. 2. Dapat digunakan untuk mengetahui sifat masing-masing segmen. 3. Dapat digunakan untuk mencari segmen mana yang potensinya paling besar. 4. Dapat digunakan untuk memilih segmen mana yang akan dijadikan pasar sasaran. Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain: 1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek. 2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan. 3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon. 4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa. Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Segmentasi Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda. Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut: 1.Variabel-Variabel Segmentasi Sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab ituperlu dipelajari. Dalam hubungan ini Kotler (1995) mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut: 1.Segmentasi Geografi Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan. 2.Segmentasi Demografi Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/ belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan keturunan misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya. 3.Segmentasi Psikografi Pada segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan: a. Status sosial, misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah. b. Gaya hidup misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya. c. Kepribadian, misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk. 4. Segmentasi Tingkah Laku Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk. Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar. Segmentasi perilaku dapat diukur menggunakan indikator sebagai berikut (Armstrong, 1997): 1. Manfaat yang dicari Salah satu bentuk segmentasi yang ampuh adalah mengelompokkan pembeli menurut manfaat berbeda yang mereka cari dari produk. Segmentasi manfaat menuntut ditemukannya manfaat utama yang dicari orang dalam kelas produk, jenis orang yang mencari setiap manfaat dan merek utama yang mempunyai setiap manfaat. Perusahaan dapat menggunakan segmentasi manfaat untuk memperjelas segmen manfaat yang mereka inginkan, karakteristiknya serta merek utama yang bersaing. Mereka juga dapat mencari manfaat baru dan meluncurkan merek yang memberikan manfaat tersebut. 2.Status Pengguna Pasar dapat disegmentasikan menjadi kelompok bukan pengguna, mantan pengguna, pengguna potensial, pengguna pertama kali dan pengguna regular dari suatu produk. Pengguna potensial dan pengguna regular mungkin memerlukan imbauan pemasaran yang berbeda. 3.Tingkat Pemakaian Pasar dapat juga disegmentasikan menjadi kelompok pengguna ringan, menengah dan berat. Jumlah pengguna berat sering kali hanya persentase kecil dari seluruh pasar, tetapi menghasilkan persentase yang tinggi dari total pembelian. Pengguna produk dibagi menjadi dua bagian sama banyak, sebagian pengguna ringan dan sebagian lagi pengguna berat menurut tingkat pembelian dari produk spesifik. 4.Status Loyalitas Sebuah pasar dapat juga disegmentasikan berdasarkan loyalitas konsumen. Konsumen dapat loyal terhadap merek, toko dan perusahaan. Pembeli dapat dibagi menjadi beberapa kelompok menurut tingkat loyalitas mereka. Beberapa konsumen benar-benar loyal, mereka selalu membeli satu macam merek. Kelompok lain agak loyal,mereka loyal pada dua merek atau lebih dari satu produk atau menyukai satu merek tetapi kadang-kadang membeli merek lain. Pembeli lain tidak menunjukkan loyalitas pada merek apapun. Mereka mungkin ingin sesuatu yang baru setiap kali atau mereka membeli apapun yang diobral. SUMBER : jurnal-sdm.blogspot.com/.../segmentasi-pasar

Senin, 21 Oktober 2013

MAKALAH PERILAKU KONSUMEN



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena bimbingan dan penyertaan-Nya, sehingga kelompok ini dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas yang diberikan Dosen pengajar.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna disebabkan karena terbatasnya kemampuan pengetahuan baik teori maupun praktek. Dengan demikian kelompok ini mengahrapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca guna memperbaiki dan menyempurnakan panulisan makalah ini.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Pembahasan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA








BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

Pemahaman akan perilaku konsumen adalah tugas penting bagi para pemasar. Para pemasar mencoba memahami perilaku pembelian konsumen agar mereka dapat menawarkan kepuasan yang lebih besar kepada konsumen. Tapi bagaimanapun juga ketidakpuasan konsumen sampai tingkat tertentu masih akan ada. Beberapa pemasar masih belum menerapkan konsep pemasaran sehingga mereka tidak berorientasi pada konsumen dan tidak memandang kepuasan konsumen sebagai tujuan utama. Lebih jauh lagi karena alat menganalisis perilaku konsumen tidak pasti, para pemasar kemungkinan tidak mampu menetapkan secara akurat apa sebenarnya yang dapat memuaskan para pembeli. Sekalipun para pemasar mengetahui faktor yang meningkatkan kepuasan konsumen, mereka belum tentu dapat memenuhi faktor tersebut.
Tak diragukan lagi, konsumen tergolong aset paling berharga bagi semua bisnis. Tanpa dukungan mereka, suatu bisnis tidak bisa eksis. Sebaliknya jika bisnis kita sukses memberikan pelayanan terbaik, konsumen tidak hanya membantu bisnis kita tumbuh. Lebih dari itu, mereka biasanya akan membuat rekomendasi untuk teman dan relasinya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Jelaskan mengenai perilaku konsumen !
2. Jelaskan pendekatan perilaku konsumen !
3. Jelaskan macam-macam pendekatan perilaku konsumen !
4. Bagaimana kepuasan konsumen terhadap macam-macam perilaku ?
5. Jelaskan konsep elastisitas dan macam-macam besaran elastisitas !
6. Jelaskan tentang apa itu produsen, dan fungsi produksi !
7. Bagaimana mengoptimalkan/memaksimalkan produksi ?
8. Menghitung dan memilih biaya yang paling maksimal !

1.3 TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari pembahasan perilaku konsumen adalah untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen.




BAB II
PEMBAHASAN
PERILAKU KONSUMEN


Pengertian Perilaku Konsumen

            Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan.
Selain itu perilku konsumen menurut Loudon dan Della Bitta (1993) adalah: “Consumer behavior may be defined as the decision process and physical activity individuals engage in when evaluating, acquiring, using, or disposing of goods and services”. Dapat dijelaskan perilaku konsumen adalah proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa.
Menurut Ebert dan Griffin (1995) consumer behavior dijelaskan sebagai: “the various facets of the decision of the decision process by which customers come to purchase and consume a product”. Dapat dijelaskan sebagai upaya konsumen untuk membuat keputusan tentang suatu produk yang dibeli dan dikonsumsi. jd, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Bagaimana konsumen mendapatkan kepuasan maksimal? Bagaimana mengetahui perilaku konsumen secara keseluruhan? Berikut akan diberikan sedikit teori menurut ilmu ekonomi tentang pertanyaan-pertanyaan di atas.
Pendekatan Perilaku Konsumen
Pendekatan untuk mempelajari tingkah laku konsumen ada 2, yaitu pendekatan marginal utility (cardinal) dan pendekatan indifference curve (ordinal). Berikut sedikit penjelasan tentang pendekan-pendekatan tersebut.
A.Pendekatan Marginal Utiliti
Pendekatan Marginal Utility atau pendekatan kardinal adalah pendekatan yang beranggapan bahwa kepuasan konsumen dapat diukur dengan satu satuan, misalnya uang. Marginal utility adalah tambahan atau pengurangan kepuasan sebagai akibat dari pertambahan atau pengurangan satu unit barang tertntu. Dalam pendekatan ini digunakan anggapan sebagai berikut:
Utility bisa diukur dengan uang.
Hukum Gossen (The Law of Diminishing Returns) berlaku yang menyatakan bahwa “Semakin banyak sesuatu barang dikonsumsi, maka tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap satuan tambahan yang dikonsumsi akan menurun”.
Konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan.

B. Pendekatan Indifference Curve (Ordinal)
Pendekatan Indifference Curve atau pendekatan ordinal adalah pendekatan yang beranggapan bahwa kepuasan konsumen hanya dapat dinyatakan lebih tinggi atau lebih rendah.
Anggapan dalam pendekatan ordinal sebagai berikut:
1. Konsumen mempunyai pola preferensi akan barang-barang tertentu.
2. Konsumen mempunyai sejumlah uang tertentu.
3. Konsumen berusaha memaksimumkan kepuasan.
Ciri-ciri Indifference Curve sebagai berikut:
Turun dari kiri atas ke kanan bawah. Cembung ke arah origin. Indifference Curve yang satu dengan lainnya tidak pernah saling memotong. Indifference Curve yang terletak di sebelah kanan atas menunjukan tingkat keupasan yang lebih tinggi dan sebaliknya.
Konsep Elastisitas
Elastisitas adalah ukuran derajad kepekaan jumlah permintaan terhadap peubahan salah satu faktor yang mempengaruhi. Jika elastisitas lebih besar dari satu maka disebut elastis, sedangkan elastisitas kurang dari satu maka disebut inelastis, dan jika elastisitas lebih sama dengan satu maka disebut elastisitas tunggal.

A. Harga
Atau bisa disebut juga dengan price elasricity (elastisitas harga) adalah persentase (%) perubahan kuantitas barang yang diminta sebagai akibat dari perubahan harga barang tersebut. Elastisitas harga ini penting bagi penjual, sebab ada hubungan antar perubahan harga dengan tingkat penjualan. Dalam menghitung koefisien elastisitas harga ada dua cara, yaitu: arc elasticity (elastisitas busur) dan point elasticity (elastisitas titik).

B. Silang
Atau bisa disebut sebagai cross elasticity (elastsitas silang) adalah persentase (%) perubahan jumlah yang diminta terhadap sesuatau barang sebagai akibat dari perubahan harga barang lain.

C. Pendapatan
Atau bisa disebut juga dengan income elasricity (elastisitas pendapatan) adalah persentase (%) perubahan kuantitas barang yang diminta sebagai akibat dari perubahan pendapatan riil.
Macam-macam besaran elastisitas:
1. elastisitas permintaan.
2. elastisitas permintaan dan total penerimaan.
3. elastisitas penerimaan.
4. elastisitas silang.
5. elastisitas penawaran.
6. elastisitas fisika dasar
7. elastisitas harga dari permintaan

PERILAKU PRODUSEN
Definisi Produsen
Produsen adalah Badan yang membuat suatu yang baik melalui sebuah proses yang melihatkan bahan baku, komponen,atau rakitan,biasanya ada besar besaran dengan berbagai operasi yang berbeda dibagi antara pekerja. Umumnya digunakan secara bergantian dengan prosedur atau pembuat produk dan konsumen bagi pengguna produk.. Perusahaan atau produsen akan melakukan Market Information (Informasi Pasar). Informasi Pasar akan sangat penting untuk suatu perusahaan karena dengan ini perusahaan akan menciptakan produk yang akan dibutuhkan konsumen. Perusahaan juga akan mencari informasi barang apa saja yang sekarang lebih dibutuhkan oleh konsumen sehingga perusahaan dapat melakukan informasi pasar dan peramalan dengan tepat. tetapi ada juga yang menyebutkan bahwa Produsen dalam ekonomi adalah orang yang menghasilkan barang dan jasa untuk dijual atau dipasarkan. Orang yang memakai atau memanfaatkan barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebetuhan adalah konsumen.
Produksi merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Kegiatan menambah daya guna suatu benda tanpa mengubah bentuknya dinamakan produksi jasa. Sedangkan kegiatan menambah daya guna suatu benda dengan mengubah sifat dan bentuknya dinamakan produksi barang. Produksi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran dapat tercapai jika tersedia barang dan jasa dalam jumlah yang mencukupi.
Faktor produksi adalah sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Pada awalnya, faktor produksi dibagi menjadi empat kelompok, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Namun pada perkembangannya, faktor sumber daya alam diperluas cakupannya menjadi seluruh benda tangible, baik langsung dari alam maupun tidak, yang digunakan oleh perusahaan, yang kemudian disebut sebagai faktor fisik (physical resources).
Fungsi Produksi
adalah fungsi yang menunjukkan hubungan antara berbagai kombinasi input yang digunakan untuk menghasilkan output. Asumsi dasar untuk menjelaskan fungsi produksi adalah berlakunya “ the lawa of diminishing ret urns” yang menyat akan bahwa apabila suatu input dit ambahkan dan input lain tetap maka tambahan out put dari setiap tambahan satu unit input yang ditambahkan mula-mula menaik, tapi pada suatu tingkat tertentu akan menurun jika input tambahan tersubut terus menerus dit ambahkan. Jadi dalam ini ada 3 tingkat produksi :
1) Tahap 1 : produksi terus bertambah dengan cepat,
2) Tahap 2 : pertambahan produksi total semakin lama semakin mengecil,
3) Tahap 3 : pert ambahan produksi total semakin berkurang.
Mengoptimalkan dan Memaksimalkan Produksi
Mengoptimalkan Produksi adalah upaya meningkatkan nilai dari suatu produksi. Seperti meningkatkan kualitas produksi, jumlah produksi, manfaat produksi, bentuk fisik produksi, dsb.
Cara mengoptimalkan produksi adalah sebagai berikut:

1. Biaya yang digunakan harus dipandang sebagai keuntungan potensial ( potential profit ), bukan pengeluaran atau ongkos produksi yang memang harus di keluarkan. Dengan demikian reduksi biaya produksi melalui peningkatan efisiansi akan meningkatkan keuntungan.

2. Setelah persepsi tentang biaya produksi diatas berubah, manajemen harus melaksanakan aktivitas produksi bernilai tambah ( bukan sekedar mengubah input menjadi output ) dengan jalan berproduksi pada biaya produksi yang minimum. Dengan cara ini perusahaan akan meningkatkan daya saing melalui strategi penetatapan harga ( pricing strategy ) yang kompetirif di pasar.

3. Keunggulan kompetitif produk dipasar akan meningkatkan pangsa pasar (market share) yang berarti akan meningkatkan penerimaan total (TR) dari penjualan produk itu.
Tingkat Biaya Produksi Yang Optimal Tingkat produksi optimal atau Economic Production Quantitiy (EPQ) adalah sejumlah produksi tertentu yang dihasilkan dengan meminimumkan total biaya persediaan (Yamit, 2002). Metode EPQ dapatdicapai apabila besarnya biaya persiapan (set up cost) dan biaya penyimpanan(carrying cost) yang dikeluarkan jumlahnya minimum. Artinya, tingkat produksi optimal akan memberikan total biayapersediaan atau total inventori cost (TIC) minimum.

Metode EPQ mempertimbangkan tingkat persediaan barang jadi dan permintaan produk jadi. Metode ini juga mempertimbangkan jumlah persiapan produksi yang berpengaruh terhadap biaya persiapan. Metode EPQ menggunakan asumsi, sebagai berikut :

a) Barang yang diproduksi mempunyai tingkat produksi yang lebih besar dari tingkat permintaan.

b) Selama produksi dilakukan, tingkat pemenuhan persediaan adalah sama dengan tingkat produksi dikurangi tingkat permintaan.

Penentuan Volume Biaya Produksi Yang Optimal Menurut Riyanto (2001), penentuan jumlah produk optimal hanya memperhatikan biaya variabel saja. Biaya variabel dalam persediaan pada prinsipnya dapat digolongkan sebagai berikut :

a) Biaya – biaya yang berubah-ubah sesuai dengan frekuensi jumlah persiapan proses produksi yang disebut biaya persiapan produksi (set-up cost).

b) Biaya – biaya yang berubah-ubah sesuai dengan besarnya persediaan rata – rata yang disebut biaya penyimpanan (holding cost).

Biaya penyimpanan terdiri atas biaya yang-biaya yang bervariasi secara langsung dengan kuantitas persediaan. Biaya penyimpanan per-periode akan semakin besar apabila rata – rata persediaan semakin tinggi. Biaya yang termasuk sebagai biaya penyimpanan diantaranya :

a. Biaya fasilitas – fasilitas penyimpanan (termasuk penerangan, pemanas atau pendingin),

b. Biaya modal (opportunity cost of capital),

c. Biaya keusangan,

d. Biaya perhitungan fisik dan konsiliasi laporan,

e. Biaya asuransi persediaan,

f. Biaya pajak persediaan,

g. Biaya pencurian, pengrusakan atau perampokan.

PENGANTAR TEORI MIKRO EKONOMI, Edisi Kedua, SADONO SUKIRNO

Perilaku Konsumen
Teori perilaku konsumen yaitu teori yang menerangkan perilaku pembeli-pembeli didalam menggunakan dan membelanjakan pendapatan yang diperolehnya. Seorang konsumen yang rasional akan berusaha memaksimumkan kepuasan dalam menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dan jasa. Untuk tujuan ini ia harus membuat pilihan-pilihan, yaitu menentukan jenis-jenis barang yang dibelinya dan jumlah yang akan dibelinya.

Analisis ekonomi yang menerangkan tingkah laku konsumen dalam membuat pilihan tersebut dibedakan kepada dua bentuk analisis :

a. Teori nilai guna atau utility
Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggi lah nilai guna nya atau utility nya.

b. Analisis kepuasan sama
Suatu kurva yang menggambarkan gabungan barang-barang yang akan memberikan kepuasan yang sama besarnya.

Pendekatan Perilaku Konsumen Teori tingkah laku konsumen dapat dibedakan dalam dua macam pendekatan :

1. Pendekatan Nilai Guna Cardinal
Manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif dengan anggapan bahwa konsumen akan memaksimumkan kepuasan yang dapat dicapainya, diterangkan bagaimana seseorang akan menentukan konsumsinya ke atas berbagai jenis barang yang terdapat dipasar.

2. Pendekatan Nilai Guna Ordinal
Maanfaat atau kenikmatan yang diperoleh masyarakat dari mengkonsumsi barang-barang tidak dikuantifiser. Tingkah laku seorang konsumen untuk memilih barang-barang yang akan memaksimumkan kepuasannya ditunjukan dengan bantuan kurva kepuasan sama, yaitu kurva yang menggambarkan gabungan barang yang akan memberikan nilai guna (kepuasan) yang sama.
Kepuasan Konsumen Seorang konsumen akan mencapai kepuasan yang maximum apabila ia mencapai titik dimana garis anggaran pengeluaran menyinggung kurva kepuasan sama.







Sumber buku : PENGANTAR TEORI MIKRO EKONOMI,


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN

Konsumen tergolong aset paling berharga bagi semua bisnis. Tanpa dukungan mereka, suatu bisnis tidak bisa eksis. Sebaliknya jika bisnis kita sukses memberikan pelayanan terbaik, konsumen tidak hanya membantu bisnis kita tumbuh. Lebih dari itu, mereka biasanya akan membuat rekomendasi untuk teman dan relasinya.


Rabu, 19 Juni 2013

perkembangan ham diindonesia

1. Sejarah dan Perkembangan HAM di Dunia a. Hak Asasi Manusia di Yunani Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. b. Hak Asasi Manusia di Inggris Inggris sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan, diantaranya yaitu : (1) Magna Charta, (2) Petition of Rights, (3) Hobeas Corpus Act, dan (4) Bill of Rights. c. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States. d. Hak Asasi Manusia di Prancis Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yaitu Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. e. Hak Asasi Manusia oleh PBB PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. 2. Sejarah dan Perkembangan HAM di Indonesia a) Periode 1945 – 1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. b) Periode 1950 – 1959 Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. c) Periode 1959 – 1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik. d) Periode 1966 – 1998 Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM, yaitu dari tahun tahun 1967, tahun 1968, tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. e) Periode 1998 – sekarang Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. 3. Perlindungan HAM Anak di Indonesia Hak Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah sejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Di dalam UU Perlindungan anak, hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 18. Di antara hak-hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan tersebut ádalah: 1. Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Hak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. 3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua. 4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. 5. Apabila karena susuatu hal orang tuanya tidak bisa mengasuh sendiri, anak tersebut berhak diasuh dan diangkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. 7. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. 8. Hak untuk menyatakan dan di dengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. 9. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu Luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat dan bakatnya. Adapun kewajiban anak tertuang di dalam ketentua pasal 19 UU Perlindungan Anak, di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Menghormati orang tua, wali dan guru. 2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman. 3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara. 4. Menunaikan Ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. 5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Peran dan tanggung jawab dalam pemberian perlindungan pada anak termasuk pemenuhan hak-hak anak serta mengarahkan anak untuk bisa memenuhi kewajiban- kewajibannya supaya bisa menjadi generasi penerus yang berkualitas pada hakekatnya ada di tangan keluarga dan orang tua, masyarakat dan negara/pemerintah. Peran keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak adalah wajib dan orang tua/keluarga bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan anak dalam kondisi apapun, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Masyarakat maupun lembaga keagamaan berkewajiban untuk berperan serta dalam memfasilitasi serta mengadvokasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan anak. Sedangkan pemerintah/negara berkewajiban untuk memberikan dukungan/fasilitasi sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan anak, misalnya penyediaan sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, tempat rekreasi dan lain-lain.

Sabtu, 06 April 2013

Tugas Makalah “Role of Law” Nama Kelompok: NPM 1. Adhis Darussalam P 10211160 2. Ardian Dwi Ananto 3. Ardiansyah 4. Imanuel Sebrian D.S 13211543 5. Maya Dwitasari 14211372 6. Putri Wanda O 15211673 7. Rike Rusliawati 16211204 8. Rifalni Febrian 16211169 Nama Dosen : Bpk. Rachmat Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena atas Rahmat dan Anugerah-Nyalah sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan harapan tim penulis. Makalah yang berjudul ‘Role of Law’ diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang Ilmu Ekonomi.Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Rachmat, Selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, juga kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.Tim penulis menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan. Maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini nantinya bermanfaat untuk kita semua,amin! Depok, 16 Maret 2013 i Daftar Isi Hal Kata pengantar i Daftar Isi ii BAB 1 Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 2 1.3 Tujuan 2 BAB 2 Pembahasan 2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 3 2.2 Pengertian Role of Law 4 2.3 Implementasi HAM Dalam UUD 1945 5 2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara 8 BAB 3 Penutup Kesimpulan 10 Daftar Pustaka ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. 1 1.2 Rumusan Masalah • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengertian Rule of Law • Implementasi HAM Dalam UUD 1945 • Hak dan Kewajiban Warga Negara 1.3 Tujuan Masalah Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan : 1. Pengertian rule of law dan HAM 2. Lebih mengetahui dan mengerti tentang Implementasi HAM dalam UUD 1945 3. Negara Indonesia adalah Negara yang baik atau buruk dalam peradilannya. 4. Hukum yang harus kita jalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi: a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. 3 c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:  Hak untuk hidup  Kemerdekaan dan keamanan badan  Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum  Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana  Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara  Hak untuk mendapat hak milik atas benda  Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan  Hak untuk bebas memeluk agama  Hak untuk mendapat pekerjaan  Hak untuk berdagang  Hak untuk mendapatkan pendidikan  Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat  Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 2.2 Pengertian Role of Law Menurut Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. ● Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri 4 kemanusiaan dan “peri keadilan”; b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur; c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”; d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”; e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”; f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.3 Implementasi HAM Dalam UUD 1945 Indonesia sebagai negara hukum sudah tentu harus menegakkan HAM untuk menjamin kebebasan bagi semua masyarakatnya. Berikut ini implementasi HAM di Indonesia yang dapat kita pelajari. a. Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang jaminan HAM dalam UUD1945 Kuntjoro Purbopranoto (1982:26-29) memberikan pandangan belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian. bukan ber-arti kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertarna UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan. Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai HAM yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warganegara di dalam hukum dan di muka pemerintahan( Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1). Masuk-nya pasal-pasal di atas tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan yang meng-hendaki justru dimasukkan (terutama Moh. Hatta) dalam UUD 1945. 5 Dengan demikian memahami pokok-pokok HAM dalam UUD 1945 referensinya yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta tampak bersifat buruk sangka (su’udhon) terhadap kekuasaan (negara). Dalam kenyataan empirik memang pelanggaran HAM terutama dilakukan oleh penguasa. Pemikiran bahwa HAM bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial seperti yang dikemukakan Bung Karno yang sampai saat ini masih tampak dianut terutama oleh penguasa, kiranya bukan rujukan yang akurat dalam rangka memahami jaminan HAM “dalam UUD 1945. Dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan HAM telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 ke dua (Tahun 2000) dan diundangkan-nya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam amandemen kedua tersebut, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah HAM yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28.1 (perubahan pasal 28). Dalam UU No.39 Tahun 1999 tampak jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnva relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi : 1. Hak untuk hidup (misalnya hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat); 2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. 3. Hak mengembangkan diri (misalnya hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kuaiitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);Hak memperoieh keadilan (misalnya hak kepastian hukum, persamaan di depan hukum); 4. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraam berpendapat dan menyebarluas kannya, men¬dirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal. 5. Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi,perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan peng-hilangan nyawa); 6. Hak atas; kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial); 6 7. Hak turut serta daiam pemerintahan (misalnya hak : memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat daiam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah); 8. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria daiam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan); 9. Hak anak (misalnya hak perlindungan oleh orang tua, keluarga. masyarakat dan Negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, per¬dagangan Anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya). b. Ratifikasi Jaminan HAM secara norm atif Ratifikasi jaminan HAM secara normatif, disamping dapat dilihat pada konstitusi dan perundang-undangan yang ada, juga dapat dilihat pada apa yang telah diratifikasi negara Rl terhadap konvensi internasional tentang HAM. Beberapa konvensi internasional berkaitan dengan HAM yang telah diratifikasi antara lain sebagat berikut: 1) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak). Majelis Umum PBB dalam sidangnya yang ke 44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights (Wayan Parthiana, 1990 :3-1 1). Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Declaration on the Rights of the Child of 1959) dan deklarasi PBB tentang Tahun anak-anak Internasional (Declaration on the International Year of the Child (1979). Bahkan jauh sebelumnya, Liga Bangsa-Bangsapun telah menaruh perhatian yang serius” tentang masalah anak¬anak ini, yang terbukti dengan dikeluar-kannya Deklarasi Jenewa 1924 (Geneve Declaration of 1924) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian puia PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak yakni UNICEF( United Nations Children’s Fund/Dari PBB untuk Anak-Anak). 7 2) UU No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Fortune and Other Cruel In human or Degradi Treatment (konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia). Ketentuan pokok konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannva. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legeslatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksi¬nya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya. 2.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak-hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain: • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” • Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. • Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. • Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” 8 • Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. • Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. • Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi: o Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan o Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara o Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat o Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. o Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. • Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak-hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak-hak yang harus kita pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara. 9 BAB III KESIMPULAN Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia dan Role of Law di atas, dapat disimpulkan bahwa. Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oranr-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah. Sedangkan HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 10 DAFTAR PUSTAKA http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/ http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/10/29/rule-of-law/