BAB.10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
• Efektivitas Koperasi
• Efisiensi Perusahaan Koperasi
• Analisis Laporan Keuangan
Efisiensi Perusahaan KoperasiTidak dapat di pungkiri
bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau
seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is),
jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu
atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan
kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di
hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output
anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di
sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non
anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan koperasiLaporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang
tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara
umum laporan keuangan keuangan
meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil usaha (income
statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4) catatan atas
laporan keuangan (5) Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
• Adapun perbedaan yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota
dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa
laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang
berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar