Rabu, 19 Juni 2013

perkembangan ham diindonesia

1. Sejarah dan Perkembangan HAM di Dunia a. Hak Asasi Manusia di Yunani Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. b. Hak Asasi Manusia di Inggris Inggris sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan, diantaranya yaitu : (1) Magna Charta, (2) Petition of Rights, (3) Hobeas Corpus Act, dan (4) Bill of Rights. c. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States. d. Hak Asasi Manusia di Prancis Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen yaitu Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. e. Hak Asasi Manusia oleh PBB PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. 2. Sejarah dan Perkembangan HAM di Indonesia a) Periode 1945 – 1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. b) Periode 1950 – 1959 Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. c) Periode 1959 – 1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik. d) Periode 1966 – 1998 Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM, yaitu dari tahun tahun 1967, tahun 1968, tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. e) Periode 1998 – sekarang Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. 3. Perlindungan HAM Anak di Indonesia Hak Asasi Manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah Indonesia pada tahun 2002 telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sudah sejak tahun 1979 pemerintah telah memberlakukan UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, juga pada tahun 1979 telah memberlakukan tentang UU Peradilan Anak. Di dalam UU Perlindungan anak, hak-hak anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 18. Di antara hak-hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan tersebut ádalah: 1. Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Hak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. 3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua. 4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. 5. Apabila karena susuatu hal orang tuanya tidak bisa mengasuh sendiri, anak tersebut berhak diasuh dan diangkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. 7. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. 8. Hak untuk menyatakan dan di dengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. 9. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu Luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat dan bakatnya. Adapun kewajiban anak tertuang di dalam ketentua pasal 19 UU Perlindungan Anak, di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Menghormati orang tua, wali dan guru. 2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman. 3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara. 4. Menunaikan Ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. 5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Peran dan tanggung jawab dalam pemberian perlindungan pada anak termasuk pemenuhan hak-hak anak serta mengarahkan anak untuk bisa memenuhi kewajiban- kewajibannya supaya bisa menjadi generasi penerus yang berkualitas pada hakekatnya ada di tangan keluarga dan orang tua, masyarakat dan negara/pemerintah. Peran keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak adalah wajib dan orang tua/keluarga bertanggung jawab terhadap pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan anak dalam kondisi apapun, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Masyarakat maupun lembaga keagamaan berkewajiban untuk berperan serta dalam memfasilitasi serta mengadvokasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan anak. Sedangkan pemerintah/negara berkewajiban untuk memberikan dukungan/fasilitasi sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan dan perlindungan anak, misalnya penyediaan sekolah, lapangan bermain, lapangan olah raga, rumah ibadah, tempat rekreasi dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar