1.
Teori
Utilitarisme
berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini,
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi
menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya
suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah
yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan
akibat-akiba tburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa
akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat.
Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu
tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Menurut suatu perumusan
terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the
greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Menurut
Salam, utilitarianisme secara etimologi berasal dari bahasa latin dari kata
utilitas, yang berarti useful, berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham
ini menilai baik atau tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau
dari segi kegunaan atau faedah yang didatangkannya.
Jhon
Stuart Mill mengatakan sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rakhmat bahwa
utilitarianisme adalah aliran yang menerima kegunaan atau prinsip kebahagiaan
terbesar sebagai landasan moral, berpendapat bahwa tindakan benar sebanding
dengan apakah tindakan itu meningkatkan kebahagian, dan salah selama tindakan
itu menghasilkan lawan kebahagiaan. Sedangkan kebahagiaan adalah kesenangan dan
hilangnya derita; yang dimaksud dengan ketidak bahagiaan adalah derita dan
hilangya kesenangan.
Tokoh-tokoh
aliran ini adalah Jeremi Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873).
Bentham merumuskan prinsip utilitarisme sebagai the greatest happiness fot the
greatest number (kebahagiaan yang sebesar mungkin bagi jumlah yang sebesar
mungkin). Prinsip ini menurut Bentham harus mendasari kehidupan politik dan
perundangan. Menurut Bentham kehidupan manusia ditentukan oleh dua ketentuan
dasar, yaitu nikmat (pleasure) dan perasaan sakit (pain).
2.
Kasus
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan
pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini,
PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus
pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Hal
ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk
yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan
harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal
33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.Analisa :
- Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
- Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
- Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar