Nama Kelompok :
1. David Samuel S (11211761)
2. Putri Kartika W (15211648)
3. Putri Wanda O (15211673)
Kelas : 4EA11
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi
Jurusan
Manajemen
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Berbagai
aktivitas korporasi membawa dampak yang nyata terhadap kualitas kehidupan
manusia baik itu terhadap individu, masyarakat, dan seluruh kehidupan.
Terjadinya deforestasi, pemanasan global, pencemaran lingkungan, kemiskinan,
kebodohan, penyakit menular, akses hidup dan air bersih, berlangsung
terus-menerus hingga akhirnya muncul konsep tanggung jawab sosial perusahaan
atau CSR.
Dalam konteks
global, istilah Corporate Social Responsibility (CSR) mulai digunakan
sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku
Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998),
karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable
development, yakni economic growth, environmental protection, dan
social equity, yang digagas the World Commission on Environment and
Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke
dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang
baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula
memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people). (Initiative, 2002).
CSR merupakan
komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya,
komunitas lokal, dan komunitas luas. Konsep CSR melibatkan tanggung jawab
kemitraan antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas masyarakat setempat yang
bersifat aktif dan dinamis.
Menurut
Schermerhorn (1993) CSR adalah suatu kepedulian organisasi
bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani
kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal.Gagasan CSR menekankan
bahwa tanggungjawab perusahaan bukan lagi mencari profit semata, melainkan juga
tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, ketergantungan pada
kesehatan keuangan tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh secara
berkelanjutan. Program CSR dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat
lokal yang didasarkan pada kebutuhan ril yang secara dialogis dikomunikasikan
dengan masyarakat, pemerintah, perusahaan, masyarakat dan akademisi
CSR
secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan
dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum,
penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk
berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan,Corporate Social
Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif
perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.
Setidaknya
terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR,
khususnya terkait dengan perusahaan ekstraktif (Wibisono: 2007). Pertama,
perusahaan merupakan bagan dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila
perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari
bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan
sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan
sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat
ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul
ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat. Kedua, kalangan bisnis
dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya izin untuk melakukan
operasi yang sifatnya kultural. Wajar bila perusahaan juga dituntut untuk
memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta
harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Ketiga,
kegiatan CSR merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindarkan
konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dari dampak operasional
perusahaan atau akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara
masyarakat dengan komponen perusahaan.
1.2
Identifikasi Masalah
PT.Freeport
Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya
dimiliki Freeport-MCMoRan Copper & Gold Inc.sebuah perusahaan Amerika
Serikat,PT. Freeport Indonesia merupakan penghasil emas terbesar di dunia
melalui tambang Grasberg. Freport
Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing
tambang Erstberg (dari tahun 1967) dan tambang Grasberg (sejak tahun 1988) di
kawasanTembaga Pura, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
Freeport telah
berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 milliar dollar AS
pertahun, keberadaannya telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung
Indonesia dimana 33 milliar dollar AS dari tahun 1992 –2004 telah berikan
kepada Pemerintah Indonesia. Menurut New York Times pada Desember 2005, jumlah
yang telah dibayarkan Freport Indonesia kepada pemerintah Indonesia antara
tahun1998 – 2004 mencapai hampir 20 milliar dollar AS. Pemerintah Indonesia,
masyarakat Papua dan PT. Freepot telah menyetujui pembaruan kontrak investasi
PT. Freeport di Papua dengan di tanda-tanganinya kontrak investasi untuk 30 tahun
yang akan datang.
Perusahaan
sudah melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya,
ini dibuktikan dengan mempekerjakan orang-orang Papua diarea pertambangan dan
melakukan konservasi terhadap lingkungan. Sebenarnya apabila dilihat dari sudut
pandang perusahaan bahwa investasi yang sangat besar yang dilakukan di tanah
Papua harus menguntungkan dari segi financial untuk jangka panjang karena
terkait dengan kepentingan para pemegang saham perusahaan. Dengan ditanda
tanganinya kontrak artinya semua pihak yang terlibat paham dan mengerti isi
kontrak tersebut, jadi PT. Freeport harus menjalankan kewajibannya terhadap
pemerintah, masyarakat dan lingkungan sesuai dengan isi kontrak tersebut. PT.
Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat Papua, namun
tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat Papua yang lain tidak
mendapatkan ganti rugi. Di sisi lain, pemiskinan juga berlangsung di wilayah
Mimika, yang penghasilannya hanya sekitar $132/tahun, pada tahun 2005.
Kesejahteraan penduduk Papua tak secara otomatis terkerek naik dengan kehadiran
Freeport yang ada di wilayah mereka tinggal. Di wilayah operasi Freeport,
sebagian besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan dan terpaksa
hidup mengais emas yang tersisa dari limbah Freeport. Selain permasalahan
kesenjangan ekonomi, aktivitas pertambangan Freeport juga merusak lingkungan
secara masif serta menimbulkan pelanggaran HAM
Mereka yang
tidak memperoleh kompensasi dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak
keberadaan PT Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan
pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan opersional perusahaan baik
melalui media massa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area
pertambangan, sehingga banyak karyawannya yang tidak bersalah telah menjadi
korban penyerangan tersebut.
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
identifikasi masalah tersebut diatas, maka ada beberapa masalah yang bias
dirumuskan antara lain:
- Apakah PT Freeport Indonesia termasuk perusahaan yang professional jika dilihat dari CSR yang dilakukannya?
- Apakah CSR yang dilakukan PT Freeport Indonesia sudah memenuhi kewajiban hukum dan kewajiban moral jika ditinjau dari etika bisnis?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Teori Etika
2.1.1 Etika Deontologi
Istilah deontologi dari kata
Yunani (deon) yang berarti kewajiban. Karena itu etika
deontologi menekankan kewajiban manusia untuk berbuat baik. Menurut teori ini,
suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat
atau tujuan baik dari tindakan itu. Dengan kata lain,
tindakan itu bernilai moral karena dilaksanakan berdasarkan kewajiban
yang memang harus dilaksanakan.
2.1.2 Etika Teleologi
Mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbul-kan oleh tindakan itu. Suatu
tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau
akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Kesulitan pada teori ini adalah
saat mengukur akibat yang ditimbulkan dan menentukan baik buruknya tujuan
apakah pribadi atau universal. Hal ini memunculkan dua teori teologi:
- Aliran Egoisme
Tindakan seseorang pada dasarnya bertujuan untuk
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan diri sendiri. Hal ini akan menjadi
negatif bila untuk mengejar kepentingan pribadi secara lahiriah.
Hal itu dicapai dengan mengorbankan hak dan kepentingan orang lain.
- Etika Utilitarianisme
Prinsip dari etika utiliatirianisme
adalah mengutamakan manfaat atau kegunaan dari suatu tindakan sebagai hasil
dari sebuah keputusan “ dengan memperhatikan 3 (tiga) prinsip :
- Manfaat bagi semua pihak
- Manfaat terbesar
- Manfaat universal bagi semua pihak, dengan langkah :
- a) mempertimbangkan berbagai alternatif.
- b) mengevaluasi setiap alternatif
- c) memilih alternatif paling menguntungkan/bermanfaat
- d) Merencanakan tindakan yg tepat utk realisasi allternatif
2.2 Pengertian
Keadilan dan Jenis Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak
dapat dipertanggungjawabkan serta memperlakukan setiap orang pada kedudukan
yang sama didepan hukum.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan
tertuju pada orang lain: Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau
keadilan sealau di tandai oleh berbagai hal yang dilakukan orang tersebut (J.
Finnis). Masalah keadilan atau ketidak adilan hanya timbul dalam konteks antar
manusia untuk itu perlu diperlakukan sekurang-kurangnya dua orang manusia bila
pada suatu saat hanyya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau
ketidak adilan tidak berperan lagi. Kedua keadilan harus ditegakkan atau
dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja sehingga
kita mempunya kewajiban dan cirri khas yang khusus disebabkan karena keadilan
selalu berkaitan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena
alas an keadilan. Kita harus selalu atau wajib memberikan sesuatu karena alas
an lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya. Ketiga keadilan menurut
persamaan atau equality, atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut
orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang. Beberapa jenis
keadilan yang kita ketahui, diantaranya:
- Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
- Keadilan Legal (iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-Undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama.
- Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
- Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (iustitia protective) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan yang sewenang-wenang pihak lain.
- Keadilan Sosial menurut Franz Magnis Suseno, keadilan socsal adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi, politik, social, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur social adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan social. Keadilan social tidak hanya menyangkut upaya penegakkan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
2.3 Teori
Keadilan Menurut Para Ahli
2.3.1. Teori Keadilan Adam
Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau
teori keadilan adalah:
- Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
- Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam
Smith, yaitu:
- Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling pokok dari keadilan
adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang lain. Dasar dari
prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat manusia beserta
hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
- Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.
- Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar.
Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
2.3.2. Teori Keadilan
Distributif John Rawls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang
secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan
pasar sebagaimana yang dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertma
menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar. Pertama-tama karena
pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pihak pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki
oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
- Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling
penting dari manusia Rawls sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama
dari keadilannya berupa, “Prinsip Kebebasan yang Sama”. Prinsip ini berbunyi
“Setiap orang harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang
sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua”. Ini
berarti pada tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
- Kritik atas Teori Rawls
Teori Rawls kendati sangat menarik dan dalam banyak
hal efektif memecahkan persoalan ketimpang dan kemiskinan ekonomi mendapat
kritik tajam dari segala arah khususnya menyangkut prinsip kedua, Prinsip
perbedaan. Kritik yang paling pokok adalah bahwa teori Rawls khususnya
prinsip perbedaan malah menimbulkan ketidak adilan baru :
- Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain
- Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahanya sendiri.
2.3.3. Teori Keadilan
Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami
dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara
kesamaan numeric dan kesamaan proporsional. Kesamaan numeric mempersamakan
setiap manusia sebagai satu unit. Aristoteles membedakan keadilan menjadi 2
jenis, yaitu keadilan distributive dan keadilan korektif. Keadilan distributive
menurut Aristoteles berfokus pada distribusi honor, kekayaan, dan barang-barang
lain yang sama-sama bisa disapatkan dalam masyarakat. Sedangkan keadilan
korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran
dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha
memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan.
2.4 Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya,
perusahaan dibentuk berdasarkan huku tertentu dan disahkan dengan hukum atau
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya
diikat berdasarkan aturan hukum yang sah. Sebagai badan hukum, perusahaan
mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya,
hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak
legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan
kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai
hak dan kewajiban moral. De George secara khusus membedakan dua macam pandangan
mengenai status perusahaan, yaitu:
- Legal-creator: Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
- Legal-recognition: tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan
negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan
beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Dari sudut pandang
pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika perusahaan
merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas tindakan legal.
Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai status perusahaan
diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan
kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition,
perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk
kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu,
pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan
adalah pribadi artifisial dan dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai
tanggung jawab artifisial. Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap
mempunyai tanggung jawab. Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan
sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral
pada dasarnya bersifat pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan
sosial bersifat pribadi dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang
bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Ketiga, dalam arti tertentu
tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral dan
sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial dan moral diwakili
secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan dan kegiatan bisnis
perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya tanggung jawab sosial dan
moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
2.5 Corporate Social
Responsibility
2.5.1 Pengertian Corporate
Social Responsibility
Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan
masyarakat moderen, karena perusahaan merupakan salah satu pusat kegiatan
manusia guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah
satu sumber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut
Wibisono (2007: 37), perusahaan merupakan lembaga yang secara sadar didirikan
untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya
alam dan sumber daya manusia sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat
secara ekomonis
Istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970an dan
semakin popular setelah kehadiran buku cannibals with FORKS: The triple
Botton Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington
mengembangkan 3 komponen penting suistabinable development, yakni economic
growth, environment protection dan social equity yang ditugaskan the
world Commission On Environmental and development (WCED) dalam brunrtland
Report (1987), Elkington mengemas CSR dalam 3 fokus yakni 3P, singkatan dari profit,
planet dan people (Wibisono, 2007: 46).
Perusahaan yang baik tidak hanya mengejar keuntungan
ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap
ketertarikan lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people). Secara
umum Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas
kehidupan mempunyai adanya kemampuan manusia sebagai individu anggota
masyarakat untuk menanggapi keadaan sosial yang ada dan dapat dinikmati,
memanfaatkan serta memelihara lingkungan hidup. Atau dengan kata lain merupakan
cara perusahaan mengatur proses usah untuk memproduksi dampak positif pada
komonitas atau citra yang baik. Salah satu definisi CSR Asia berbunyi “Corporate
Social Responsibility adalah komitmen perusahaan untuk beroperasi secara
berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, social dan longkungan serasa
menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders” (Ruslan: 1999).
Defenisi dari CSR itu sendiri telah dikemukakan oleh
banyak pakar. Di antaranya adalah defenisi yang dikemukan oleh Magnan &
Ferrel (dalam Susanto, 2007: 53) yang mendefinisikan CSR sebagai : ”A
business acts in socially responsible manner when its decision and actions
account for and balance diverse stakeholder interest”. Defenisi ini
menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap
kepentingan berbagai stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan
tindakan yang diambil para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial
bertanggung jawab.
Sedangkan Komisi Eropa membuat defenisi yang lebih
praktis yang pada dasarnya adalah bagaimana perusahaan yang secara sukarela
memberikan kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan
lingkungan yang lebih bersih (Susanto, 2007: 56). Sedangkan Elkington
mengemukakan bahwa sebuah perusahaan yang menunjukkan tanggung jawab sosialnya
akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan (profits);
masyarakat, khususnya komunitas sekitar (people); serta lingkungan hidup
(planet earth) (Susanto, 2007: 56)
Philip Kotler (2007: 33), dalam buku CSR: Doing the
Most Good for Your Company and Your Cause, membeberkan beberapa
alasan tentang perlunya perusahaan menggelar aktivitas itu. Disebutkannya, CSR
bisa membangun positioning merek, mendongkrak penjualan, memperluas pangsa
pasar, meningkatkan loyalitas karyawan, mengurangi biaya operasional, serta
meningkatkan daya tarik korporat di mata investor.
Menurut Godo Tjahjono (2004: 63), CSR memang punya
beberapa manfaat yang bisa dikategorikan dalam empat aspek, yaitu: license
to operate, sumber daya manusia, retensi, dan produktivitas karyawan. Dari
sisi marketing, CSR juga bisa menjadi bagian dari brand differentiation.
Kini kita menyaksikan dan mengharap gairah perusahaan-perusahaan raksasa dunia
untuk menerapkan program kepedulian sosial. Semoga ini tak hanya jadi sekedar
angin segar ditengah kekosongan issu saja, melainkan mampu menjadi virus baik
yang menyebar cepat di Indonesia.
Sedangkan menurut Widjaja dan Pratama (2008),
setidaknya ada tiga hal pokok yang membentuk pemahama atau konsep mengenai CSR.
Ketiga hal tersebut adalah :
- Bahwa sebagai suatu artiticial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri sendiri dan terisolasi, perusahaan atau perseroan tidak dapat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi , lingkungan maupun sosialnya;
- Keberadaan (eksistensi) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan atau korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stake holders-nya dan bukan hanya shareholders-nya. Para stakeholder ini, terdiri dari shareholder, konsumen, pemasok, klien, costumer, karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan (the local community and society at large );
- Melaksanakan CSR berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan dan/atau dikelola olehnya. Jadi ini berarti CSR adalah bagian terintegrasi dari kegiatan usaha (business), sehingga CSR berarti juga menjalankan perusahaan atau korporasi untuk memperoleh keuntungan.
Versi lain mengenai defenisi CSR diberikan oleh World
Bank. Lembaga keuangan global ini memandang CSR sebagai ”the commitment
of business to contribute to sustainable economic development working with
employees and their representative the local community and society at large to
improve quality of life, in ways that are both good for business and good for
development.” (yaitu komitmen bisnis dalam memberikan kontribusi untuk
pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerjasama dengan para pegawai dan
melibatkan komunitas lokal serta masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas
hidup, yang mana cara-cara ini baik untuk bisnis dan pembangunan). CSR Forum
juga memberikan definisi, “CSR mean open and transparent business practices
that are based on ethical values and respect for employees, communities and
environment..” (CSR berarti praktek bisnis yang terbuka dan transparan
berdasarkan nilai-nilai etis dan penghargaan bagi para pegawai, komunitas dan
lingkungan). Sementara sejumlah negara juga mempunyai defenisi tersendiri
mengenai CSR. Uni Eropa (EU Green Paper on CSR) mengemukakan bahwa, “CSR
adalah suatu konsep dimana perusahaan mengintegrasikan keprihatinan terhadap
lingkungan dan sosial terhadap kegiatan bisnis dan interaksi mereka dengan stakeholders
mereka berlandaskan dasar sukarela. (Wibisono, 2007 : 8)
Reza Rahman (2009:13) mengemukakan sejumlah unsur yang
menjadi tolak ukur CSR, yaitu:
- Continuity and Sustainability
Berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan unsur
vital dari CSR. Suatu kegiatan amal yang berdasar trend ataupun insidential,
bukanlah CSR. CSR merupakan hal yang bercirikan long term perspective
bukan instant, happening, ataupun booming. Kegiatannya
terencana, sistematis dan dapat di evaluasi. Kegiatan yang dilakukan corporat
secara berkesinambungan dan berkelanjutan merupakan salah satu cara untuk
mencegah krisis melalui peningkatan corporate image.
- Community Empowerment
Pemberdayaan komunitas membedakan CSR dengan kegiatan
yang bersifat charity ataupun philantrophy semata.
Tindakan-tindakan kedermawanan meskipun membantu komunitas ,tetapi tidak
menjadikan mandiri. Salah satu indikasi dari suksesnya sebuah program CSR
adalah adanya kemandirian yang lebih pada komunitas,dibandingkan dengan sebelum
program CSR hadir.
- Two Ways
Proses komunikasi yang dilakukan dalam CSR, merupakan
kampanye yang bersinergi dengan tindakan. Pendistribusian informasi mengenai
komitmen sosial melalui berbagai sarana, serta kefektifan perusahaan
mengkomunikasikan komitmen sosialnya kepada komunitas
Secara umum, Corporate Social Responsibility
merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan
manusia sebagai individu anggota komunitas untuk dapat menggapi keadaan sosial
yang ada dan dapat menikmati serta memanfatkan lingkungan hidup termasuk
perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kalta lain
merupakan cara perusahaan mengtur proses usaha untuk memproduksi dampak positif
pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan
biyaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik
secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun
eksternal kelembagaan pengaturan umum, angota-anggota komunitas, kelompok
komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggung jawab perusahaan secara sosial tidak
hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat
luasdan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari
perusahaan akan tetapi hak dan kwajibanyang dimiliki bersama antara stakeholders.
Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab
kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal
(setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis. Kemitraan ini
merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara stakeholders
2.5.2 Standarisasi
Pelaksanaan CSR di Indonesia
Pada tahun 2001, ISO-suatu lembaga internasional dalam
perumusan standar atau pedoman, menggagaskan perlunya standar tanggungjawab
sosial perusahaan (CSR standard). Setelah mengalami diskusi panjang
selama hampir 4 tahun tentang gagasan ini, akhirnya Dewan managemen ISO
menetapkan bahwa yang diperlukan adalah Standar Tanggungjawab Sosial atau Social
Responcibility Standard (ISO, 2005). CSR merupakan salah satu bagian dari
SR. Tidak hanya perusahaan yang perlu terpanggil melakukan SR tetapi semua
organisasi, termasuk pemerintah dan LSM.
Penerapan CSR di perusahaan akan menciptakan iklim
saling percaya di dalamnya, yang akan menaikkan motivasi dan komitmen karyawan.
Pihak konsumen, investor, pemasok, dan stakeholders yang lain juga telah
terbukti lebih mendukung perusahaan yang dinilai bertanggung jawab sosial,
sehingga meningkatkan peluang pasar dan keunggulan kompetitifnya. Dengan segala
kelebihan itu, perusahaan yang menerapkan CSR akan menunjukkan kinerja yang
lebih baik serta keuntungan dan pertumbuhan yang meningkat.
Ada empat manfaat yang diperoleh bagi perusahaan dengan
mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan
berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari
masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap
kapital (modal). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human
resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan
keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan
mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
BAB III
TINJAUAN KASUS
Beberapa permasalahan atau kasus CSR
yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan dipublikasikan oleh beberapa media di
tanah air antara lain:
- Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
- Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.
“Jangan kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan
hanya CSR berdasarkan dividen hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh
share dan mengatur sendiri pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene dalam
rapat bersama pemerintah di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).Jika saja
pemerintah pusat memperjuangkan hak-hak Papua dalam Freeport maka pemerintah
pusat tidak harus pusing memikirkan pembangunan Papua. Papua bisa mandiri dalam
membangun daerahnya. “Pemerintah pusat tidak akan berat menghidupi kami,”
katanya.
Bukan hanya masalah Freeport, Irene juga menyentil
pemerintah pusat yang tidak pernah memperhatikan kesehatan masyarakat di Papua.
“Kami di Papua tidak punya rumah sakit rujukan, seperti di sini ada pondok
indah, MMC yang berstandar internasional. Jadi orang Papua berobat ke Jakarta
dan ini kembali lagi pemasukan untuk Jakarta, dan untuk Papua tidak ada,”
tutupnya.
- Sejak 1967 hingga kini, PT Freeport menikmati hasil kekayaan alam di bumi cenderawasih, Papua. Perusahaan tambang yang berafiliasi ke Freeport-McMoRan yang bermarkas di Amerika Serikat itu tak henti menambang emas, perak, dan tembaga.Selama hampir setengah abad kehadiran Freeport di tanah Papua terus menerus memunculkan pelbagai masalah. Mulai dari setoran ke negara yang dinilai masih sangat rendah, hingga pelbagai alasan menyiasati larangan ekspor bahan mentah.
Permasalahan yang menyangkut Freeport tidak
hanya soal setoran ke negara, tapi juga soal ketenagakerjaan dan peran
perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Sejauh ini, hanya sebagian
kecil karyawan Freeport yang berasal dari warga Papua. Hal itu diakui
sendiri oleh petinggi Freeport Indonesia.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
Rozik B. Soetjipto mengatakan, hanya sekitar 30 persen sampai 36 persen
pekerjaFreeport yang merupakan warga Papua.”Dari 31.000 pekerja, sekitar
30-36 persen warga Papua,” kata Rozik di Jakarta Convention Center, Rabu
(22/1).Diakuinya, Perseroan telah didesak untuk menambah jumlah pekerja yang
berasal dari Papua. Setidaknya hingga 45 persen dalam waktu lima tahun ke
depan. Desakan tersebut berasal dari Dewan Pertimbangan Presiden
(Watimpres).”Seharusnya kata dia 100 persen, bukan 30 persen,” imbuh Rozik.Dia
berdalih, Freeport memiliki standar kualitas pekerja yang harus
dipenuhi oleh siapapun yang berminat untuk bekerja di Freeport .
Rozik beralibi telah memprioritaskan warga setempat untuk menempati posisi
pekerja di perusahaan penambang emas dan tembaga tersebut.
Rendahnya peran Freeport pada warga Papua
pernah diutarakan oleh salah satu anggota DPR yang tergabung dalam
tim pemantau otonomi khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy. Dia mengkritik
peran Freeport hanya sebatas CSR saja. Irene mengatakan, saat ini
masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR dari Freeport . Papua
butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan. “Jangan
kami hanya dikasih CSR Rp 1,3 triliun, jangan hanya CSR berdasarkan dividen
hanya 1 persen dari pendapatan kotor. Kami butuh share dan mengatur sendiri
pembangunan di sana, daerah kami,” ucap Irene beberapa waktu lalu. Lembaga
swadaya Kontras dua tahun lalu pernah melansir laporan fasilitas
pekerja Freeport di lokasi tambang yang sangat memprihatinkan.
Misalnya kamar karyawan yang kecil, tapi diisi lima sampai enam orang. Pekerja
pun kerap mengeluh, lantaran remunerasi pegawai Indonesia tidak sama dengan
sistem yang diterapkan Freeport-McMoRan di AS atau negara lain. Di
cabang Freeport lain, upah karyawan berkisar USD 20-230 per jam.
Sedangkan di Indonesia, sempat hanya USD 3 per jam.
BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Perkembangan
CSR tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability
development), definisi pembangunan berkelanjutan menurut The World
Commission On Environment and Development yang lebih dikenal
dengan The Brundtland Comission, bahwa pembangunan berkelanjutan
adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa
mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan
mereka (Solihin: 2009).
The Brundtland Comission dibentuk
untuk menanggapai keprihatinan yang semakin meningkat dari para pemimpin dunia
terutama menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam
yang semakin cepat. Selain itu komisi ini juga dibentuk untuk mencermati dampak
kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap ekonomi dan
pembangunan sosial. Oleh karenanya, konsep sustainability development dibangun
diatas tiga pilar yang berhubungan dan saling mendukung satu dengan lainnya,
Ketiga pilar tersebut adalah sosial, ekonomi, dan lingkungan, sebagaimana
ditegaskan kembali dalam The United Nation 2005 World Summit Outcome
Document (Solihin: 2009).
Pengenalan konsep Sustainability development memberikan
dampak kepada perkembangan devinisi dan konsep CSR selanjutnya. Sebagai
contoh The Organization for economic cooperation and Development (OECD)
merumuskan CSR sebagai “Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta
adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian
bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa
bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus meberi perhatian
terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai masyarakat”.
Lembaga lain yang memberikan rumusan CSR sejalan
dengan konsepsustainability development adalah The World
Business Council for Sustainability Development. Menurut organisasi ini CSR
adalah komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara
etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat
yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para ekerja dan keluarganya demikian
pula masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Solihin : 2009).
Menurut World Bank (Fox, Ward dan Howard 2002:1) CSR
merupakan komitmen sektor swasta untuk mendukung terciptanya pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development). Dukungan sektor swasta dalam
hal ini perusahaan untuk melakukan tanggungjawab sosialnya adalah ketika pada
tahun 2000, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk UN Global Compact
sebagai salah satu lembaga yang merangkai konsep dan kegiatan CSR. Lembaga ini
merupakan representasi kerangka kerja sektor swasta untuk mendukung pembanguan
yang berkelanjutan dan terciptanya good corporate citizenship (UN
Global Compact: 10). Tujuan utama yang ingin dicapainya adalah memberantas
kemiskinan, menyelesaikan masalah buta huruf, memperbaiki pelayanan kesehatan,
mengurangi angka kematian bayi, memberantas AIDS, menciptakan keberlanjutan dan
pengelolaan lingkungan, dan merangsang terciptanya kemitraan dalam proses
pembangunan
4.1
Analisis Etika Bisnis CSR Berdasarkan Paradigma Mengenai Pekerjaan dan Kegiatan
Bisnis
4.1.1 Paradigma
Praktis-Realis
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati
berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis
sebagai suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual,
dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan bisnis adalah
kegiatan ekonomis bukan kegiatan sosial (kegiatan profit making).
Pandangan Praktis-Realistis ini pada saat ini –
berkaitan dengan PT Freeport Indonesia – bisa dikatakan tidak sesuai karena
sebagai sebuah perusahaan asing dengan skala besar, PT Freeport Indonesia
diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperhatikan
kesejahteraan masyarakat, terutama yang berada di sekitar lingkungan
operasionalnya. Oleh karena itulah kegiatan Freeport saat ini kurang cocok jika
dianggap termasuk dalam sebuah perusahaan yang Praktis-Realistis atau hanya
memikirkan keuntungan perusahaan, tanpa memperhatikan kondisi sosial masyarakat
yang ada di sekitarnya.
4.1.2 Paradigma
Ideal
Paradigma ini menyatakan bahwa kegiatan yang
menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang/ jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyaraka tujuannya untuk memperoleh keuntungan sebagai
tujuan utama bisnis. Namun keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar
dagang harus fair. Tujuan utama bisnis sesungguhnya bukan hanya untuk mencari
keuntungan, namun untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Disinilah sebenarnya peran utama CSR bagi sebuah
perusahaan, dalam hal ini adalah PT Freeport Indonesia, sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-undang no.40 tahun 2007 mengenai tanggung jawab social dan
lingkungan perseroan terbatas. Dalam undang-undang ini diatur mengenai tanggung
jawab social dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada
umumnya. Sehingga pada dasarnya Freeport termasuk kedalam perusahaan yang
sesuai dengan paradigma Ideal ini.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjadinya
hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai,
norma, dan budaya masyarakat setempat maka ditentukan bahwa perseroan yang
kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam hal perusahaan tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan maka perseroan yang
bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada
Bab V pasal 74 ayat 1-4 dijelaskan mengenai definisi dan sanksi apabila tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini, tetapi ini belum cukup
karena masih bersifat umum dan belum dijelaskan tata cara pelaksanaanya.
4.2
Analisis Etika Bisnis CSR Berdasarkan Paradigma Mengenai Pekerjaan dan Kegiatan
Bisnis
4.2.1 CSR PT
Freeport Indonesia berdasarkan Teori Etika Deontology
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai
dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan
berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus
bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan
terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat
menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus CSR PT Freeport Indonesia sesungguhnya
mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memnuhi kebutuhan masyarakat
sekitar dengan membuat sebuah program dana kemitraan untuk pengembangan
masyarakat. Akan tetapi Freeport sendiri ternyata hanya sebatas memberikan dana
kemitraan tersebut, melalui Lempaka Pembangunan Masyarakat Amungne dan Kamoro
(LPMAK).
4.2.2 CSR PT
Freeport Indonesia Berdasarkan Teori Etika Teleologi
Berbeda
dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Jika didasarkan pada
Pasal 74 UUPT ayat (2) maka tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
dalam arti patut dan wajar untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Namun ternyata dengan adanya program CSR PTFI yang
dikelola oleh LPMAK, dengan dana satu persen dari pendapatan kotor perusahaan
yang merupakan komitmen sosial perusahaan dengan program pengembangan
masyarakat pada bidang ekonomi masyarakat, bidang kesehatan dan bidang
pendidikan, alasan mengapa Program CSR harus ada, karena konflik sosial
masyarakat yang terjadi berkepanjangan antara masyarakat pemilik hak ulayat
dengan perusahaan Freeport. Bentuk program yang dilakukan yaitu program
ekonomi, program kesehatan dan program pendidikan, Dampak dari program yang
telah dilakukan tidak berhasil memberdayakan masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat tujuh suku.
4.2.2.1 Aliran Egoisme Etis
Aliran ini
adalah sebuah tindakan dari perusahaan untuk mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Berdasarkan aliran ini, dapat dikatakan bahwa CSR
yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia cenderung masuk aliran ini karena CSR
yang diberikan hanya berupa dana kemitraan sebesar 1% dari pendapatan kotor
perusahaan.
Jadi, menurut masyarakat Papua sendiri, pemberian dana
sosial lebih pada ucapan terimakasih perusahaan yang untung kepada negara dalam
hal ini rakyat disekitar tambang. Hanya sebatas ikatan moral sebuah usaha asing
yang mau berbagi berkat. Efek hukum dari CSR tak begitu kuat. Tergantung
perusahaan saja mau membagi atau tidak. Kadang dengan alasan rugi, CSR
dikurangi bahkan ditiadakan sama sekali. Komitmen pembagian tetesan penghasilan
yang dikenal melalui dana sosial sejatinya menjadi kesepakatan baru diluar
hukum positif yang tentunya berbicara soal kewajiban perusahaan kepada warga
lokal.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Tanggung jawab
sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu
bersifat mandatory dan voluntary, setelah di berlakukannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berubah menjadi
hanya bersifat mandatory. Dan besarnya CSR yang dibebankan kepada perusahaan
adalah antara 2-5% dari total penerimaan perusahaan.
4.2.2.2 Etika Utilitarianisme
Aliran
utilitarianisme ini adalah suatu kebijakan aau etika perusahaan yang berupa
tindakan dan dapat dikatakan baik jika mendatangkan manfaat atau keuntungan
bagi banyak orang. Dan jika dilihat berdasarkan aliran ini, maka CSR PT
Freeport pun termasuk bertentangan karena menurut masyarakat Papua, PT Freeport
hanya melakukan CSR sebagai bentuk kewajiban atau bisa dikatakan sebagai
“keterpaksaan” demi menaati peraturan perundangan yang ada di Indonesia,
yang jika tidak diikuti maka bisa mengancam keberadaan Freeport di Papua,
sehingga hal tersebut pun tercermin dari CSR yang tidak mampu untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Pendekatan CSR seperti yang dilakukan oleh Freeport
ini tentu saja tidak memberikan kontribusi secara signifikan bagi peningkatan
ekonomi rumah tangga. Secara ekonomis masyarakat tidak mengalami peningkatan
pendapatan yang berarti. Secara politis mereka tidak terberdayakan. Mereka
masih terlihat sebagai penerima program pasif. Masyarakat tidak memiliki
ruangan yang cukup untuk berpartisipasi dalam penentuan program dan
mengelolany, karena masyarakat belum ditempatkan pada posisi sentral dalam
realisasi program. Hal ini bukan mekanisme yang tepat untuk menyiapkan
masyarakat pasca ekstraksi. Masa tersebut merupakan masa yang sulit bagi
masyarakat karena resources yang selama ini menjadi bagian dalam kehidupannya
setiap hari tidak bisa dikelola lagi. Masyarakat lokal yang sarat dengan
keterbatasan perlu diberdayakan dan disiapkan untuk menghadapi masa-masa
tersebut.
BAB V
Penutup
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
PT. Freeport
Indonesia bisa dikatakan sebagai sebuah perusahaan dengan pemasukan finansial
yang sangat besar, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan penyampaian CSR
yang baik dan tepat guna kepada masyarakat Papua. Selama ini CSR yang dilakukan
oleh Papua hanyalah berupa bantuan dana kemitraan melalui LPMAK dimana
dana-dana tersebut dikelola oleh LPMAK dan diberikan kepada masyarakat Papua
untuk kemudian dijadikan proyek-proyek yang mencerminkan tujuan LPMAK untuk
kegiatan kemanusiaan dan pembangunan serta memenuhi pedoman keuangan dan audit.
Disinilah terlihat jelas bahwa dana kemitraan yang diberikan oleh PT Freeport
Indonesia ternyata masih dipilah-pilah lebih lanjut sebelum diberikan kepada
masyarakat Papua, padahal begitu banyak penduduk Papua yang masih hidup dibawah
garis kemiskinan dan sangat memerlukan uluran tangan dari pihak-pihak lain.
5.2
Saran
Untuk
melaksanakan CSR perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah
milik mereka juga. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus bersedia
menanganinya. Itu dasarnya untuk melaksanakan CSR. Jadi hanya dengan mengakui
masalah apa yang ada di masyarakat dan itu menjadi bagian mereka, maka CSR
lebih mudah dilakukan. Sebab suatu rencana strategis di belakang
program-program CSR bisa jadi akan memberi kontribusi bagi pengurangan
kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Republik ini. Dua masalah utama yang
harus segera dihapus bersama agar martabat orang Indonesia tegak berdiri. Dapat
disimpulkan jika CSR sangat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meningkatkan
image perusahaan. Jadi, seharusnya dunia usaha tidak memandang CSR sebagai
suatu tuntutan represif dari masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan dunia
usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Reza. (2009). Corporate Social Responsibility
: Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta : Media Presindo.
Ruslan, Rusady. (1999). Manajemen Humas dan Manajemen
Komunikasi (Konsepsi Dan Aplikasi). Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Solihin, Ismail, (2009). Corporate Social
Responsibility; From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat
Wibisono, Yusuf (2007). Membedah Konsep dan Aplikasi
CSR. Gresik. Fascho Publishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar